
Mungkin belum
banyak yang tahu kalau ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat
Presiden I RI Ir Soekarno dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy.
Konon penembakan John F Kennedy pada November 1963 yang membuatnya
tewas secara tragis lantaran menandatangani perjanjian tersebut.
Konon
pula penggulingan Ir Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan
jaringan intelijen AS disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional)
yang tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian
tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi
di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan
ekonomi RI. selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan
sesuai agenda Zionis Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil
penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010,
ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja
tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’,
atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto
hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya
mencairkannya.

Perjanjian
The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani
pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F
Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno
dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul
MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian
itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas
murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17
paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas
itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang
diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point
penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat
perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus
membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia,
mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah
perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan
fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa
mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan
status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang
ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun
bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Biaya
pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah
account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang
pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu
Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan
Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan
ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut, yakni pada 21 November 1965.
Namun
pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani
perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang
sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal
karir politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum
masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account
The HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan.
Target sasaran
pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat
konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF
Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan
perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno.
Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang
kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk
menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S
disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi,
Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan
kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran
empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan
kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa
pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka
dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara
mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini
tidak pernah berhasil. Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal
kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this
statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the
new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following
total volumes were justobtained.” Perjanjian hitam di atas putih itu
berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan
berstempel ’The President of The United State of America’ dan
’Switzerland of Suisse’.
Berbagai
otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai
fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan
khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya
’rakyat Indonesia’,
yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan
ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS
sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian
paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu
AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia.
Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau
’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam
bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia
Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara
diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya)
memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja
dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih
keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda
saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari
ketahuan.
Waktu terus
berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala
itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer
Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda
ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang
tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia
II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu
yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi
pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali
harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya
disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut,
Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir
bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED
ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai
ekonomi dunia.
Belakangan
kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun
kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu
didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung
meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali
harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf
Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik
harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat
itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur
yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak
pemenang perang.
Namun dengan
kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi
AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal
dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia.
Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari
nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!
Nah, salah
satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah
membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan
’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI.
Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk
membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak
dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral
yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan
harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya
sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI
melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin
menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran
biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account
khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah
lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan
The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21
November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus
dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5
persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75
ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para
pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.
Padahal,
terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage
Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa
2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton,
maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai
pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang
harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas
(31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa
kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai
keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia
manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga
pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain
negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini,
banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu
yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari
pajak.
Tercatat
orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi,
Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko
adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening
khusus tersebut.
George
Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus
tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir
2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri
dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di
pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF
tersebut.
Selain itu,
George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account
khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros
pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia
Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa
demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk
untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account
khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan
mandat kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia
itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !! Penjahat
Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini
bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir
papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar
crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia
dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia
lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk
Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun
fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar
AS.
Ketika dokumen
tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP
Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani
proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank
officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar
berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan.
Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau
dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu
transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600
persen per tahun.
Nah, uang
sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya,
ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen
jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang
Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup
miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit
bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang
terdapat dalam rekening khusus itu.
Di sisi lain,
mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan
’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan
apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar
AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia.
Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan
bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak
terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat
memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada
bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru
ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan
pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti
diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya
pengertian, ketika Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai
pemimpin maka beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW)
karena kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH. Takut akan
TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal setiap
langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara maupun
umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki. Ketika
semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada khususnya
sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki itu, maka
beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga
berkeyakinan, sang SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi
rakyat Nusantara, bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang
mendapat bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu
akan diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi
kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa
Nusantara ini !!